Otorita IKN Berwenang Beri Kemudahan Izin Investasi Bagi yang Biayai Pembangunan

Otorita IKN Berwenang Beri Kemudahan Izin Investasi Bagi yang Biayai Pembangunan


TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) pada 15 Februari 2022.

Read More

Dalam UU tersebut diatur, penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara adalah Otorita Ibu Kota Nusantara yang dipimpin oleh Kepala Otorita dan dibantu oleh seorang wakil.

 

Pasal 4 UU IKN menyebut, Otorita merupakan lembaga setingkat kementerian bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara. Otorita IKN diberi sejumlah kewenangan khusus.

 

Dalam Pasal 12 ayat (1) dan (2) disebut, kewenangan khusus itu di antaranya kewenangan pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta pengembangan IKN dan daerah mitra.

 

“Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah setelah berkonsultasi dengan DPR,” demikian bunyi Pasal 12 ayat (3) UU IKN.

 

UU IKN menetapkan tenggat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menunjuk dan mengangkat Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara paling lambat dua bulan setelah aturan anyar ini diundangkan.

 

DEWI NURITA





Source link