Liputanpers.com – Pemerintah Indonesia akan segera melakukan vaksinasi Covid-19 pada masyarakat yang berhak menerimanya. Pelbagai persiapan pun dilakukan dalam rangkaian proses vaksinasi Covid-19.
Terhitung sejak Kamis 31 Desember 2021 lalu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengirimkan pesan singkat dengan serentak pada seluruh penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), ditetapkan oleh Menteri Gunadi Sadikin pada 28 Desember 2020.
Guna melancarkan rangkaian proses vaksinasi Covid-19, Senin 4 Januari 2021, produsen vaksin terkemuka dan terbesar di Asia Tenggara milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Bio Farma (Persero) mendistribusikan vaksin corona ke seluruh penjuru negeri.
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 memberi secercah harapan agar pandemi yang telah melantak sekira 10 bulan terakhir dapat segera berakhir.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi.
Keputusan sanksi tersebut disampaikan Wagub DKI Jakarta tersebut sesuai dengan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat, wajib mengikuti vaksinasi.
Adapun sanksi yang diberlakukan pada masyarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi Covid-19 namun enggan untuk disuntik vaksin, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Kendati terdapat beberapa masyarakat yang dikenakan sanksi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberi pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria vaksinasi Covid-19.
“Oleh karena itu, pemberian sanksi karena menolak divaksinasi sesuai Perda Covid-19 dapat dilakukan bagi yang menolak divaksin, khususnya bagi yang memenuhi kriteria penerima vaksin,” ujarnya kepada wartawan, Senin 4 Januari 2021, seperti dilaporkan PMJNews.
Simask Berita Video Selengkapnya dibawah ini:
Parah! Nilai Denda yang Harus Dibayar Jika Tolak Suntik Vaksin Covid-19