Pekerja Minta Pengusaha Lanjutkan UMP DKI 2022 sesuai Aturan Anies

Pekerja Minta Pengusaha Lanjutkan UMP DKI 2022 sesuai Aturan Anies



Jakarta, CNN Indonesia — Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) meminta pengusaha yang telah menerapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022 untuk melanjutkannya hingga keputusan hukum tetap tercapai.

Read More

Dalam beleid tersebut, Anies mengubah UMP DKI 2022 yang awalnya cuma naik Rp37.749 atau 0,85 persen ke Rp4.453.935 per bulan, menjadi naik 5,1 persen ke Rp4.641.854 per bulan.

Namun, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mewajibkan Anies untuk mencabut Kepgub tersebut.


“Bagi pengusaha yang sudah menerapkan UMP DKI Jakarta untuk 2022 berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta tentang UMP 2022 agar itu tetap dilaksanakan sambil menunggu kepastian hukum yang bersifat tetap,” ujar Presiden ASPEK Mirah Sumirat dalam video resmi, Kamis (14/5).

Mirah juga mengatakan putusan PTUN tersebut memang membatalkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta terkait UMP DKI 2022. Namun, perhitungan UMP DKI Jakarta 2022 tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Tak hanya itu, Aspek juga meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera merespons putusan PTUN terkait UMP DKI Jakarta 2022.

“Kami meminta kepada Gubernur DKI Jakarta untuk secepatnya merespons putusan PTUN terkait dengan UMP DKI Jakarta,” ujarnya.

Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait revisi UMP 2022 yang dilakukan Anies Baswedan.

Dengan begitu, PTUN menyatakan UMP DKI Jakarta 2022 batal naik dan mewajibkan Anies untuk mencabut Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021.

Sebelumnya, Anies merevisi naik besaran UMP DKI Jakarta di 2022 sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 per bulan. Revisi itu memicu polemik, khususnya dari Apindo.

[Gambas:Video CNN]
(fby/sfr)




Source link