Pengadilan Tolak Gugatan Besan Setya Novanto Atas Perkara Utang BLBI Rp 3,57 T

Pengadilan Tolak Gugatan Besan Setya Novanto Atas Perkara Utang BLBI Rp 3,57 T


TEMPO.CO, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Steven Hui (Setiawan Harjono) dan Xu Jing Nan (Hendrawan Haryono). Keduanya menggugat Kementerian Keuangan pada Oktober 2021 dan meminta pengadilan menyatakan mereka bukan penanggung atas penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) Bank Aspac.

Read More

“Putusan pengadilan pertama dimenangkan Kementerian Keuangan,” tulis informasi seperti yang dikutip dari Bisnis Indonesia, Minggu, 15 Mei 2022.

Setiawan adalah besan mantan Ketua DPR, Setya Novanto. Dia bersama Hendrawan Haryono tercatat sebagai obligor BLBI dengan nilai tagihan Rp 3,57 triliun.

Dalam gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2021/PN JK.Pst, Setiawan dan Hendrawan meminta pengadilan untuk menetapkan Kementerian Keuangan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, keduanya berharap hakim menyatakan para penggugat tidak bertanggung jawab atas piutang negara.

Utang keduanya tertuang dalam Keputusan Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor PJPN-09/PUPNC.10.01/2019 tentang Penetapan Jumlah Piutang Negara Obligor PKPS PT Bank Asia Pacific (BBKU) Atas Nama Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono. Putusan itu tertarikh 23 Mei 2019.

Sedangkan gugatan yang terakhir, pengadilan didesak untuk menyatakan batal atau tidak berkekuatan hukum atau setidak-tidaknya tidak berlaku mengikat atas kesepakatan awal yang terjadi pada 20 April 2000. Keduanya saat ini tercatat sedang mengupayakan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.





Source link