Permenaker Resmi Direvisi, Pencairan JHT Tidak Perlu Tunggu 56 Tahun

Permenaker Resmi Direvisi, Pencairan JHT Tidak Perlu Tunggu 56 Tahun


TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 soal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun. Revisi ini diatur dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 yang menegaskan pencairan JHT tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun atau pensiun.

Read More

“Bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), di mana manfaatnya dapat diambil secara tunai sekaligus serta melewati masa tunggu satu bulan. Jadi tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat konferensi pers virtual, Kamis, 28 April 2022.

Terbitnya aturan ini, kata Ida, mengembalikan substansi dari Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Aturan ini juga menyederhanakan persyaratan dalam mengajukan klaim manfaat JHT, termasuk kepada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan bukan penerima upah (BPU), serta waktu pencairannya menjadi lima hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini adalah masukan dari masukan dari temen-temen masukan serikat pekerja dan buruh,” ujarnya.

Penyederhanaan ini kepada persyaratan dokumen untuk pencairan JHT, semulanya butuh empat dokumen seperti KTP, KK, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja karena pensiun. Saat ini hanya dibutuhkan dua saja, yaitu kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.

Ida menegaskan, kemudahan ini bukan berarti pengusaha dengan leluasa melakukan PHK kepada pekerja. “Proses PHK harus tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Dia mengatakan, program JHT adalah sebagai bantalan untuk pekerja saat memasuki masa tua. Pemerintah juga memberi memberi kebebasan kepada pekerja jika mengalami PHK, yaitu program JHT-nya bisa diklaim langsung atau ingin tetap meneruskan sampai usia 56 tahun.

“Jadi ada dua alternatif, mau mencairkan program JHT-nya ketika mengalami PHK atau nunggu sampai 56 tahun,” tuturnya.

Saat ingin mengajukan pencairan JHT, peserta pun tidak perlu mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan. Karena sudah bisa melalui secara daring secara mandiri.

Dengan terbitnya aturan baru ini, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku lagi. Ida menegaskan bahwa hak pekerja atas manfaat JHT tidak akan hilang.

FAIZ ZAKI

Baca: Erick Thohir Minta Kemenhub Tak Beri Izin Rute Internasional ke Pelita Air

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.





Source link