Kepastian ia berikan usai bertemu dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan Satgas Pangan.
“Ini akan menjadi perhatian kami termasuk Satgas Pangan Polda Sulsel untuk melihat perkembangan dalam beberapa hari ke depan. Jadi stok minyak goreng aman, dan para distributor akan kembali menyalurkan minyak ke ritel,” kata Andi Sudirman, Sabtu (29/1).
Andi Sudirman berharap tidak ada oknum yang melakukan penimbunan atau permainan harga. Ia juga berharap masyarakat tidak terlalu panik dengan kelangkaan minyak goreng saat ini.
“Kita harap masyarakat agar tidak panic buying, dan hanya belanja minyak goreng sesuai yang diperlukan, mengingat penetapan harga ini akan berlaku hingga enam bulan ke depan,” jelasnya.
Sementara, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulsel telah mengumpulkan para distributor minyak goreng untuk membuat pakta integritas pada Jumat (28/1) kemarin. Pertemuan turut dihadiri oleh KPPU Sulsel, dan Satgas Pangan Polda Sulsel.
Dalam pertemuan itu, ia mengatakan para distributor menyatakan akan mengikuti pakta integritas untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Minyak Goreng Rp 14 Ribu per Liter.
Dari pakta integritas tersebut, distributor diwajibkan memasok minyak goreng kemasan 1, 2, 5 dan 25 liter kepada ritel.
“Sebelum dilakukan pertemuan dengan para distributor, kami sempat melakukan pertemuan dengan beberapa ritel. Dari pertemuan itu kesimpulannya, bahwa tersendatnya minyak ini ada pada distributor. Jadi stok minyak goreng itu aman di distributor, Mereka mereka kembali barangnya untuk menghitung rafaksi,” kata Kepala Dinas Perdagangan Sulsel, Ashari F. Radjamilo.
[Gambas:Video CNN]
Ketersediaan minyak goreng di ritel, kata Ashari, dilakukan pengembalian ke distributor untuk menghitung barang yang dikeluarkan agar dilaporkan. Sehingga mereka tidak merugi.
“Jadi distributor mereturn barangnya untuk dilakukan refraksi atau pemotongan harga. Dan dengan dilakukannya penandatanganan pakta integritas, para distributor berjanji akan kembali menyalurkan barangnya ke ritel,” jelasnya.
Dinas Perdagangan Sulsel bersama KPPU dan Satgas Pangan pun akan terus melakukan pemantauan dan monitoring terhadap stok minyak goreng serta penetapan satu harga.
“Jika ada ritel yang menjual di atas harga Rp 14 ribu, itu bisa dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izinnya,” katanya.
(mir/agt)