Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Sulawesi Selatan ini mengatakan dalam sidang etik ini juga dihadirkan tujuh saksi dan korban. Mereka dipanggil untuk memberikan keterangan dalam kasus tersebut. Bahkan terduga pelaku juga punya kesempatan untuk memberikan keterangan. Hasilnya terduga terbukti melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf b Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.
“Hasil sidang resmi dipecat, tetapi keputusan ada di Kapolri,” tutur dia. Karena tak menerima hasil keputusan, kata dia, terduga pun mengajukan banding.
AKBP M dijerat pasal 7 d, juncto pasal 81 ayat 1, subsidiair pasal 81 ayat 2, Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta juncto pasal 64 KUHPidana tentang perbuatan berlanjut.
Sebelumnya, korban IS (13 tahun) menjadi korban pelecehan seksual setelah bekerja menjadi asisten rumah tangga di rumah tersangka sejak September 2021. IS mengaku jika dirinya sudah dilecehkan sejak November 2021 hingga Februari 2022. Ia mengaku karena terus dipaksa hingga diiming-imingi akan dibiayai pendidikannya termasuk membiayai kebutuhan hidup keluarganya.