Polisi Belum Tahu Asal Usul Uang Rp 1 M Pemberian Indra Kenz ke Ibunya

Polisi Belum Tahu Asal Usul Uang Rp 1 M Pemberian Indra Kenz ke Ibunya


TEMPO.CO, Jakarta – Polisi menyatakan masih menelusuri asal usul uang Rp 1 miliar pemberian dari Indra Kenz, tersangka kasus penipuan dengan aplikasi Binomo, kepada ibunya yang berinisial S. Polisi telah memeriksa S pada Jumat lalu, 1 April 2022.

Read More

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan menjelaskan penyidik masih mendalami asal-usul uang tersebut. Dia menyatakan, penyidik akan menyita uang tersebut jika terbukti berasal dari tindak pidana penipuan melalui aplikasi Binomo seperti yang disangkakan kepada Indra.

“Kalau uang yang diberikan adalah hasil dari tindak pidana atau kejahatan ini pasti akan dilakukan penyitaan,” ujar dia dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 4 April 2022.

Menurut Ramadhan, semua uang dan aset yang berasal dari tindak pidana penipuan dengan aplikasi Binomo pasti akan dilakukan penyitaan sebagai barang bukti.

“Bukan hanya kasus Indra Kenz saja,” kata dia.

Kepada polisi, S menyatakan uang Rp 1 miliar yang diberikan anaknya telah digunakan untuk beberapa keperluan. S menyatakan uang itu digunakan untuk berobat dan kebutuhan sehari-hari. Saat diperiksa S dicecar dengan 20 pertanyaan oleh Penyidik Bareskrim Polri.

Sbelumnya polisi juga telah melakukan penyitaan aset-aset milik Indra Kenz dengan total nilai Rp 43,5 miliar. Aset yang telah disita berupa mobil mewah merek Ferrari dan Tesla, dua bidang tanah di Deli Serdang, satu rumah di Medan, Sumatera Utara, aset Kripto, dan rumah di kawasan Alam Sutera, Tangerang.

Dalam kasus Binomo ini, polisi terus memburu orang yang terkait dengan Indra Kenz. Pada 1 April lalu, polisi telah menetapkan Manager Development Binomo, Brian Edgar Nababan sebagai tersangka baru.

Brian yang bertugas untuk merekrut afiliator seperti Indra Kenz ditangkap di Villa Seminyak, Bali. Polisi juga telah menyita sebuah laptop dari tangan Brian.

Meskipun demikian, polisi belum menyebutkan berapa banyak afiliator yang telah direkrut pria yang pernah berkuliah di Rusia itu.

Sama seperti Indra Kenz, Brian Edgar Nababan juga dijerat dengan sangkaan berlapis. Polisi menggunakan pasal penyebaran judi daring, penyebaran berita palsu atau hoaks dalam Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik hingga Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca: Polisi Beberkan Sepak Terjang Brian Edgar Nababan, Tersangka Baru Kasus Binomo





Source link