Politikus PKS Bilang Partainya Bakal Kawal Aspirasi Tolak Penundaan Pemilu 2024

Peneliti CSIS Nilai Usul Penundaan Pemilu 2024 Kehilangan Pamor


TEMPO.CO, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan kesiapan mengawal aspirasi dari sejumlah pihak soal penolakan penundaan Pemilu 2024.

Read More

“Fraksi akan mengawal dan menyuarakannya di parlemen,” kata Ketua DPP PKS Bidang Pembinaan Wilayah (BPW) Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DI Yogyakarta Abdul Fikri Faqih dalam siaran pers diterima di Surabaya, Jumat, 1 April 2022.

Ia mengakui sempat muncul sejumlah kelompok masyarakat di Jawa Timur yang menyampaikan aspirasi penolakan penundaan Pemilu 2024 maupun wacana perpanjangan masa jabatan presiden ke Sekretaris Jenderal PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi.

Sejumlah elemen masyarakat dari serikat pekerja, kelompok kesenian, pengemudi ojek daring, dan nelayan menyampaikan aspirasi di sela pelaksanaan Bimbingan Teknis Anggota Legislatif PKS se-Jatim, Jateng, dan Yogyakarta di Surabaya pada akhir Maret 2022.

Salah seorang perwakilan Serikat Pekerja Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Jatim Zulkhair menyampaikan, saat ini buruh sedang menggelar aksi di Jakarta menolak penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.

Ia mengaku heran dengan pihak-pihak yang menyuarakan wacana perpanjangan masa jabatan presiden.

“Mereka yang mendukung penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden sama sekali tidak paham konstitusi. Mereka harus mendapatkan konsekuensi dari masyarakat,” katanya.

Hal senada diungkapkan pembina komunitas musik jalanan di Surabaya Agus. Menurutnya sekarang waktunya membendung segala wacana tambah jabatan presiden. “Harus ada partai yang berani menolak. Kami minta PKS juga konsisten menyuarakan itu,” katanya lagi.

Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi menyebut aspirasi ini adalah amanah yang harus diperjuangkan. Sebab, kata dia, aspirasi publik adalah nurani rakyat yang harus didengar supaya tidak ada upaya inkonstitusional demi kekuasaan.





Source link