PPP Sepakat Amandemen UUD 1945 Ditunda

PPP Sepakat Amandemen UUD 1945 Ditunda


TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Ketua Umum DPP PPP Arsul Sani mengatakan partainya sepakat dengan pendapat Fraksi PDIP dan Fraksi Partai Nasdem yang menginginkan penundaan Amandemen UUD 1945. Arsul menyatakan PPP menilai amandemen tak perlu dipaksakan saat ini.

Read More

“Dari awal keinginan melakukan amendemen UUD RI Tahun 1945 ada pada PDI Perjuangan. Jika partai tersebut sebagai inisiator berpendapat tidak meneruskan inisiasinya, PPP bisa menerima sikap politik PDI Perjuangan,” kata Arsul di Jakarta, Selasa, 22 Maret 2022.

Jika amendemen konstitusi dipaksakan untuk dilaksanakan saat ini, Arsul khawatir yang mengemuka dalam agenda tersebut bukan terkait dengan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Namun, dia khawatir yang mengemuka dalam amendemen konstitusi adalah diskursus penundaan pemilu sehingga ruang lingkup amendemen menjadi luas, tidak terbatas.

“Melihat perkembangan saat ini, kemungkinan besar justru isu-isu lain yang akan mendominasi diskursus amendemen, termasuk isu penundaan pemilu. Oleh karena itu, akhirnya amandemen menjadi luas, tidak terbatas,” kata Wakil Ketua MPR RI itu.

Karena desain awal amendemen konstitusi sifatnya terbatas hanya untuk memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), kata dia, Badan Pengkajian (BP) MPR RI hanya mengkaji amendemen untuk keperluan tersebut.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PDIP Ahmad Basarah menyatakan mereka mencabut dukungan untuk amandemen. PDIP mengkhawatirkan amandemen yang awalnya hanya ingin memasukkan PPHN menjadi pintu masuk bagi kelompok tertentu yang memiliki agenda untuk mengubah pasal soal pembatasan masa jabatan Presiden Jokowi dan perpanjangan masa pemilu.

Langkah PDIP lantas disambut oleh Fraksi Partai Nasional Demokrat. Ketua Fraksi Nasdem MPR RI Taufik Basari mengatakan bahwa fraksinya memang tak pernah mendukung amandemen konstitusi. Karena itu, Nasdem menilai sikap PDIP selaras dengan mereka .

Ia menilai sudah tepat jika Fraksi PDI Perjuangan MPR RI, sebagai salah satu pengusung amendemen konstitusi untuk memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), memutuskan untuk menunda usulan perubahan konstitusi.

“Hal ini sejalan dengan sikap Nasdem yang sejak awal mengusulkan agar usulan amendemen ini dikaji ulang dan tidak dipaksakan untuk dilaksanakan saat ini,” kata Taufik.

Penundaan usulan itu, lanjut dia, juga mencegah agar gagasan amendemen konstitusi terkait dengan PPHN tidak menjadi meluas dengan memasukkan usulan masa jabatan presiden 3 periode maupun usulan perpanjangan masa jabatan melalui penundaan Pemilu 2024.

Menurut dia, Fraksi Nasdem sejak awal mengingatkan bahwa isu Amendemen UUD-1945 untuk PPHN ini akan membuka kotak pandora kemungkinan dorongan untuk amendemen soal masa jabatan presiden.

Baca: Nikahi Adik Jokowi, Anwar Usman Dianggap Tak Perlu Mundur sebagai Ketua MK





Source link

Leave a Reply