Setelah Vonis Azis Syamsuddin Mengaku akan Mundur dari Dunia Politik

Setelah Vonis Azis Syamsuddin Mengaku akan Mundur dari Dunia Politik


TEMPO.CO, Jakarta – Bekas Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Azis Syamsuddin menjalani sidang pledoi atau pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 31 Januari 2022. Dalam persidangan, politikus Partai Golkar itu berencana tidak akan aktif lagi di dunia politik setelah proses persidangan selesai. “Setelah vonis, saya tidak akan aktif lagi di dunia politik. Saya akan fokus sebagai seorang advokat dan dosen,” ujar Azis.

Read More

Azis mengaku sudah berkecimpung di dunia advokat selama 17 tahun. Dia sempat tidak aktif karena terikat undang-undang sebagai anggota DPR. “Jadi saya tidak bisa berperan sebagai advokat,” katanya lagi.

Dalam pleidoinya Azis menceritakan bahwa sebelum terjun kedunia politik, dia adalah seorang advokat. Dia pernah bekerja di salah satu kantor pengacara di Jakarta, mulai dari anak magang hingga manajer partner.

Setelah itu, dari beberapa klien dan temannya, Azis disarankan untuk ikut menjadi calon legislatif pada 2004. Dia ditawari Partai Golkar dan memutuskan masuk ke dunia politik. Azis menyadari bahwa dunia politik adalah jati dirinya yang sebenarnya. “Dapat mengaktualisasikan diri, berkontribusi, dan Insyaallah yang saya lakukan ikhlas dan dapat bermanfaat bagi msayarakat luas,” katanya.

Dilihat dari latar belakang pendidikan, Azis telah menyelesaikan pendidikan S1-nya di dua perguruan tinggi, yakni Fakultas Hukum Universitas Trisakti dan Fakultas Ekonomi Universitas Krisnadwipayana Jakarta pada 1993. Di tahun yang sama, Azis juga sempat bekerja di perusahaan asuransi internasional, lalu berlanjut menjadi pegawai bank melalui program officer development bank.

Kemudian, dia melanjutkan pendidikan S2 di Western Sydney University, Australia. Saat berkuliah di Negeri Kanguru itu kondisi ekonomi Indonesia sedang mengalami krisis, yaitu pada 1998. Azis mengaku sempat hidup susah di negara itu, bahkan sempat bekerja sebagai tukang cuci mobil di pool taksi dan loper koran. Selanjutnya ia menyelesaikan program doktor di bidang hukum di Universitas Padjadjaran pada 2007. 

Pada pekan lalu jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Azis Syamsuddin hukuman 4 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Selain itu jaksa juga meminta agar hak politik kader Partai Golkar itu dicabut selama 5 tahun.

Baca Juga: Sidang Pledoi, Azis Syamsuddin Curhat Jadi Tukang Cuci Mobil di Australia





Source link