“Untuk sidang Senin, 11 Juli, kami Dewas belum tahu apakah yang bersangkutan akan hadir atau tidak yang jelas surat panggilan untuk sidang sudah dikirim sejak Selasa, 5 Juli kemarin,” kata Syamsuddin Haris kepada Tempo, Sabtu, 9 Juli 2022.
Soal daftar pertanyaan yang akan ditanyakan kepada Lili Pintauli, kata Syamsuddin, dalam proses klarifikasi. “Dalam proses klarifikasi kepada LPS (Lili Pintauli Siregar) semua sudah ditanyakan, tinggal disidangkan. Itu adalah materi persidangan, sehingga tidak bisa diinformasikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi penjelasan soal alasan ketidakhadiran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam sidang dugaan pelanggaran etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Selasa 5 Juli 2022.
“Pada persidangan Selasa, terperiksa (Lili Pintauli Siregar) tidak dapat hadir dan majelis etik telah menerima surat secara resmi dari pimpinan KPK yang memberitahukan bahwa terperiksa saat ini sedang menjalankan penugasan dinas,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu 6 Juli 2022.
Atas dasar pemberitahuan tersebut, kata dia, majelis sidang etik menunda persidangan untuk melanjutkan kembali pada Senin 11 Juli 2022 pukul 10.00 WIB. Lili sebagai terperiksa akan dipanggil kembali untuk hadir di persidangan.
“Adapun sidang akan digelar secara tertutup. Namun, pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka sebagai bentuk transparansi publik,” ujar Ali.
Sejak Senin 4 Juli, kata dia, tiga pimpinan KPK melaksanakan penugasan dinas untuk memberikan keynote speech (sambutan kunci) dan menjadi narasumber dalam berbagai rangkaian pertemuan putaran kedua G20 Anti-Corruption Working Gorup (ACWG) di Bali.
“Agenda ini telah terjadwal sejak awal tahun. Indonesia mulai memegang Presidensi G20 pada tahun 2022 yang tentu juga melibatkan berbagai stakeholder, baik regional, nasional, maupun internasional,” tuturnya.
Oleh karena itu, KPK menyadari urgensi pertemuan tersebut, mengingat korupsi sebagai salah satu permasalahan global yang menghambat pertumbuhan ekonomi nasional suatu negara.
“Untuk memberantasnya, butuh kerja sama, kolaborasi, dan duduk berdampingan berdiskusi guna menghasilkan solusi konkret atas permasalahan bersama tersebut,” ucap Ali.
Selain itu, kata Ali, sebagai chair atau Ketua ACWG dalam Presidensi G20 pada 2022 juga menjadi kesempatan KPK untuk memberikan kontribusi yang optimal bagi pemberantasan korupsi pada tataran nasional maupun global.
MUTIA YUANTISYA
Baca: 4 Fakta Soal Penundaan Sidang Etik Tiket MotoGP Gara-gara Lili Pintauli ke Bali