“Kita dukung Densus 88 Polri melakukan penyelidikan terhadap para pihak di ACT yang mengrim dana kepada Al Qaeda,” kata Edi, seperti dilansir Antara, Jumat, 8 Juli 2022.
Edi menyatakan Densus 88 harus tegas melakukan penegakan hukum dalam kasus ini. Dia menyatakan, Densus tak boleh ragu untuk memproses hukum orang-orang yang bertanggungjawab atas masalah itu.
“Kalau memang ada, mereka harus diproses hukum karena itu membahayakan keamanan negara,” kata dia.
Ia mengatakan mengirim uang kepada pihak yang terafiliasi dengan jaringan teroris adalah tindakan menyalahi hukum. Karena itu, dia menilai polisi harus menyelidiki aliran dana tersebut demi keamanan negara dari ancaman terorisme.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi keuangan dari ACT kepada seseorang yang diduga terkait dengan organisasi teroris Al Qaeda.
“Beberapa nama yang PPATK kaji berdasarkan hasil koordinasi dan hasil kajian dari database yang PPATK miliki itu, ada yang terkait dengan pihak yang ini masih diduga ya, patut diduga terindikasi, yang bersangkutan pernah ditangkap menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait dengan Al Qaeda, penerimanya,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.
Ivan juga menyatakan lembaganya menemukan aliran dana ke negara yang disebut berisiko tinggi dalam pendanaan terorisme dengan rincian 17 kali transaksi dengan nilai total Rp 1,7 miliar.
PPATK menyatakan telah mengirimkan laporan hasil analisa keuangan ACT itu kepada Densus 88 dan Badan Nasional Penanganan Terorisme (BNPT). Densus 88 pun menyatakan tengah menelusuri laporan PPATK tersebut.
Kisruh soal lembaga Aksi Cepat Tanggap berawal dari laporan Majalah Tempo edisi 2 Juli 2022. Dalam laporannya, Majalah Tempo menyatakan sejumlah pendiri dan petinggi lembaga filantropi tersebut melakukan penyelewengan dana yang dihimpun dari masyarakat. Penyelewengan dana itu berupa gaji fantastis hingga pemberian fasilitas mewah kepada para pendiri dan petinggi lembaga tersebut.
PPATK pun merespon laporan Majalah Tempo itu dengan menyatakan mereka telah melakukan analisa terhadap keuangan ACT. Tak hanya mendanai terorisme, PPATK juga mensinyalir adanya penggunaan dana sosial untuk kepentingan bisnis para pendiri dan petinggi lembaga tersebut. Belakangan Kementerian Sosial mencabut izin operasi lembaga itu.
Baca: Eks Presiden ACT Penuhi Panggilan Bareskrim