Sri Mulyani Bicara Penundaan Pajak Karbon: Hanya Soal Timing

Sri Mulyani Bicara Penundaan Pajak Karbon: Hanya Soal Timing


TEMPO.CO, Nusa Dua – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membantah penundaan implementasi pajak karbon dilakukan akibat adanya kendala teknis. Ia menyebut kebijakan ini sekadar menunggu waktu.

Read More

“Tinggal menunggu timing (waktu) saja, tidak ada kendala teknis. Karena ini kan kebijakan yang akan mempengaruhi kondisi perekonomian, politik, dan sosial, jadi perlu diteliti lebih detail, agar kebijakannya berhasil,” ujarnya di Nusa Dua, Bali, Selasa, 13 Juli 2022.

Bulan lalu, Kementerian Keuangan mengumumkan penundaan implementasi aturan pajak karbon bagi pembangkit listrik berbahan bakar batu bara, yang rencananya mulai berlaku 1 Juli 2022. Rencana itu sudah tertunda dari amanat Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yakni 1 April 2022. Penundaan dilakukan karena pemerintah masih perlu mematangkan skema pajak dan perdagangan karbon.  

Pematangan skema perdagangan karbon, yang termasuk dalam regulasi pajak karbon itu, menurut Sri Mulyani dilakukan dengan cara uji coba. “Tapi masih terbatas hanya di lingkungan PLN.” Dari uji coba itu, kata dia, akan dilihat sisi keandalan perdagangan karbonnya. “Sehingga bisa nanti bisa di-introduce carbon price-nya. Belum adanya regulasi bukan berarti perdagangan karbon belum bisa dimulai.”

Penundaan implementasi pajak karbon hingga dua kali ini, kata Sri Mulyani, juga dilakukan karena pemerintah mempertimbangkan kondisi perekonomian global yang masih bergejolak. “Kebijakan pajak karbon ini bisa mempengaruhi perekonomian negara, meski hanya diterapkan di kalangan terbatas.”

Menurut dia, penerapan sebuah kebijakan tidak boleh malah menimbulkan beban baru. “Jangan sampai suatu kebijakan malah memperburuk risiko yang terjadi di level global.”

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menyebut pemerintah masih berupaya mematangkan peraturan pendukung pemberlakuan pajak karbon. Upaya finalisasi peraturan pendukung pemberlakuan pajak karbon itu, kata Febrio, dilakukan bersama dengan seluruh kementerian dan lembaga yang berkaitan. 

“Penyempurnaan regulasi itu mempertimbangkan berbagai aspek, seperti pengembangan pasar karbon, pencapaian target Nationally Determined Contributions (NDC), kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi.”

PRAGA UTAMA (NUSA DUA)

Baca juga: Cina Pastikan Bakal Dukung Dana Darurat Kesehatan FIF di G20

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini



Source link