Kemudian informasi mengenai Direktur Center of Economic and Law Studies atau Celios Bhima Yudhistira menduga pemerintah punya pertimbangan khusus yang melatarbelakangi untuk tetap mengundang Rusia di KTT G20.
Selain itu berita tentang sebanyak 47 buruh pabrik mobil PT Sokonindo Automobile atau DFSK Indonesia menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang diduga dilakukan oleh manajemen. Berikut adalah ringkasan dari ketiga berita tersebut:
1. Sri Mulyani Sebut THR dan Gaji ke-13 2022 Lebih Jumbo dari 2021, Ini Rinciannya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan pada 2022 akan lebih besar dari 2020 dan 2021.
Penyesuaian ini mempertimbangkan pulihnya perekonomian setelah pandemi Covid-19 dan naiknya harga kebutuhan pokok serta energi akibat konflik Rusia-Ukraina.
“Kebijakan THR dan gaji ke-13 kembali dilakukan penyesuaian berdasarkan situasi masyarakat yang dihadapi. Kedua, kondisi dari APBN sendiri dan tentu dalam rangka untuk bisa memberikan dukungan kepada seluruh aparatur negara, TNI, Polri, dan pensiunan,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Sabtu, 16 April 2022.
Pemberian THR dan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022. Sesuai dengan beleid itu, total THR dan gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS adalah gaji atau pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok.
Baca berita selengkapnya di sini.