Terpopuler Bisnis: Tunjangan Pegawai BKN Rp 33,2 Juta, Dividen Indofood CBP Rp 215 Per Saham

Terpopuler Bisnis: Tunjangan Pegawai BKN Rp 33,2 Juta, Dividen Indofood CBP Rp 215 Per Saham

TEMPO.CO, Jakarta – Keputusan Presiden Joko Widodo alias Jokowi menaikkan tunjangan bagi pegawai Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi berita yang banyak terpopuler bagi pembaca pada Jumat kemarin, 22 Juli 2022. Ketetapan itu termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Read More

Selanjutnya, ada juga berita Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. (ICBP) akan membagikan dividen sebesar Rp215 per saham atas laba bersih setelah pajak untuk tahun buku 2021. Berikut empat berita terpopuler di kanal ekonomi dan bisnis sepanjang Jumat:

1. Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai BKN, Terbesar Rp 33,2 Juta

Presiden Joko Widodo alias Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Beleid itu mengatur kenaikan tunjangan kinerja per bulan bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di lingkungan BKN. 

“Berdasar pertimbangan (tersebut), perlu menetapkan Perpres tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian Negara,” ujar Jokowi dikutip dari perpres tersebut, Jumat (22/7/2022).

Merujuk aturan itu, kenaikan tunjangan kinerja bergantung pada kelas jabatan. Kenaikan ini dilakukan karena kinerja pegawai dan organisasi BKN dalam pelaksanaan reformasi birokrasi meningkat.

Baca selengkapnya di sini. 

Source link