Menurut Kabid Pendidikan Dasar Disdik Tanggamus Agoeng Basori, untuk syarat selesainya pendidikan SD diserahkan ke sekolah masing-masing.
Sebab, SD dan SMP adalah usia wajib pendidikan.
“Sekarang ini sudah selesai untuk pengumuman kelulusan tingkat SD. Kelulusan itu diserahkan ke sekolah masing-masing,” ujar Basori, Kamis (10/6/2021).
Baca juga: Viral Video Ujian Sekolah Pakai Gadget Tablet di Mataram, Jumlahnya Ada 450 Pcs
Ia mengaku, untuk pelaksanaan ujian sekolah juga diserahkan ke sekolah masing-masing.
Berbeda dengan dulu yang masih menerapkan ujian nasional (UN). Maka ada syarat nilai minimal yang berlaku nasional untuk kelulusan.
Kini itu tidak ada lagi dan terlebih saat ini sedang pandemi Covid-19 sehingga siswa melaksanakan ujian sekolah di rumahnya masing-masing.
“Kami yakin seluruh siswa SD telah menyelesaikan pendidikannya untuk tingkat SD. Sebab sampai sekarang tidak ada laporan siswa tidak lulus,” kata Basori.
Sedangkan untuk syarat kelulusan, siswa harus miliki nilai dari pelajaran agama, budi pekerti, PKN, bahasa Indonesia, matematika, IPA, IPS, seni budaya dan keterampilan, PJOK, dan muatan lokal.
Selanjutnya nilai bisa diambil dari rapor, ujian sekolah, dan portofolio tugas.
Guru bisa menggabungkan semuanya atau mengambil dari salah satu kegiatan penilaian tersebut.
( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )