Wali Kota Eva Dwiana Tinjau Penyekatan di Perbatasan Sukarame Lampung

Wali Kota Eva Dwiana Tinjau Penyekatan di Perbatasan Sukarame Lampung



wali kota eva dwiana tinjau penyekatan di bandar lampung

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana meninjau langsung pelaksanaan penyekatan di perbatasan pintu masuk utama Bandar Lampung, Kamis (7/7/2021).

Read More

Bertempat di posko penyekatan Sukarame, puluhan kendaraan pendatang diberhentikan dan disetiap yang berada di dalamnya dimintai keterangan bebas covid-19 yang dibuktikan dengan hasil rapid tes antigen ataupun swab PCR.

“Mulai sekarang, setiap yang masuk Bandar Lampung harus menyertakan surat bebas covid-19,” kata Eva.

Ia mengatakan, terdapat lima titik posko yang dihadirkan, yakni di Sukarame, Panjang, Lematang, Panjang dan Kemiling.

Disebutkannya, bila tidak menyertakan surat bebas covid, pendatang akan dilakukan rapid tes ditempat. Dan bila hasil menunjukan hasil positif, maka yang bersangkutan akan diwajibkan mengikuti kebijakan yang berlaku di wilayah setempat.

Selepas meninjau posko penyekatan, dirinya yang juga didampingi pimpinan Polresta Bandar Lampung, Kodim TNI AD 0410 KBL dan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melakukan edukasi protokol kesehatan di tempat-tempat keramaian, seperti misalnya pasar tradisional dan pasar modern.

Edukasi disampaikan secara persuasif untuk mengajak masyarakat tetap melakukan tindakan 5M protokol kesehatan, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarang, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.

Selain mengontrol sebaran yang datang dari para pendatang, terdapat pula ketentuan di Bandar Lampung yang mengenai kegiatan keramaian.

Salah satunya ialah pengontrolan keramaian dari kegiatan akad nikah.

“Mulai dari 6 Juli, rekomendasi akad nikah hanya dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA),” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi.





Source Tribun Lampung