Dalam aturan anyar tersebut, WNA diwajibkan mengantongi bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal US$25 ribu atau setara Rp359,8 juta (kurs Rp14.392). Pertanggungan itu juga harus mencakup pembiayaan penanganan covid-19.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran bernomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Selain itu, Kemenhub juga mengharuskan WNA untuk menyertakan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.
Di samping menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi covid-19 dan tes RT-PCR, WNA dengan tujuan wisata juga wajib melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya sesuai aturan yang berlaku.
“Mereka (WNA) juga diminta menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal US$25 ribu yang mencakup pembiayaan penanganan covid-19,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto lewat rilis, Minggu (6/2).
Selain itu, ia menambahkan bahwa selama pemberlakuan SE tersebut, baik WNI atau WNA pelaku perjalanan luar negeri tujuan wisata hanya bisa melalui tiga bandara.
Ketiganya adalah Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Bandara Hang Nadim, Batam, dan Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang.
Novie memastikan pihaknya bakal mengawasi operator dan calon penumpang transportasi udara. Ia mengingatkan maskapai yang melayani penumpang ke luar wilayah Indonesia wajib memastikan penumpang yang diangkut memenuhi ketentuan negara tujuan penerbangan.
“Penyelenggara angkutan udara wajib memberitahukan rencana kedatangan calon penumpang dan pesawat udara dan memberikan manifes kru serta kargo yang diangkut kepada Ketua Komite Fasilitasi Bandar Udara, Penyelenggara Bandar Udara, Satgas Bandar Udara, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan,” beber Novie.
Dia merincikan bahwa WNI dan WNA dengan tujuan selain wisata dapat datang melalui bandara yang ditetapkan sebagai pintu masuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pintu masuk, tempat karantina, dan kewajiban RT-PCR bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri.
[Gambas:Video CNN]
(wel/bir)