Pernyataan YLBHI itu berkaitan dengan respon DPR atas pertemuan dengan Kementerian Hukum dan HAM dalam rapat kerja pada pukul 11.00 WIB soal Penyerahan Penjelasan 14 poin krusial dari pemerintah terkait RUU operan (carry over). Isnur berujar respons DPR dalam pertemuan ini adalah mengusulkan pembahasan perubahan RKUHP oleh pemerintah dalam rapat internal.
Rapat internal secara tertutup ini akan menyepakati apakah RKUHP akan dibawa ke tingkat 2 atau tidak untuk pengesahan. Juga dapat menentukan apakah akan dibuka pembahasan kembali. “Ini berarti ada atau tidaknya pembahasan substansial lanjutan RKUHP akan digantungkan berdasarkan rapat internal dan tertutup. Hal ini tidak dapat dibenarkan,” ucap Isnur.
Menurut dia sekalipun DPR memilih untuk tidak membahas RKUHP, pilihan tersebut seharusnya diambil melalui rapat terbuka. Melalui rapat terbuka, DPR dapat memaparkan apa yang menjadi alasan hal tersebut dilakukan. “Hal yang paling mendasar, pembahasan perubahan rumusan substansi RUU harus dibahas terbuka. Keseluruhan rancangan UU harus sudah dapat diakses publik dalam jangka waktu yang cukup sebelum disahkan,” tutur Isnur.
Sebelumnya, pada Rapat kerja Komisi III DPR dengan Kemenkumham, terjadi perdebatan antara anggota DPR terkait penggunaan frasa “membahas dan menyelesaikan” RKUHP dalam catatan persetujuan rapat. Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman meminta agar kata “membahas” dimasukkan ke catatan.
Namun Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir dan anggota Komisi III Arsul Sani mengatakan bahwa cukup mencantumkan kata “menyelesaikan” saja di dalam catatan persetujuan rapat. “Biarkan ‘menyelesaikan’. Apakah dalam kata menyelesaikan itu ada kata pembahasan? Itu persoalan internal kita (DPR). Nanti kita perdebatkan di dalam rapat internal,” ucap Arsul Sani.
Menurut Arsul tidak mungkin tidak melakukan pembahasan meskipun kata “membahas” tidak tercantum di dalam catatan persetujuan rapat. Apalagi, pemerintah membawa sejumlah perubahan di dalam RKUHP yang pasti akan dibahas oleh DPR. “Kan ada dua pasal yang digugurkan pemerintah. Ini kan pasti akan kita bahas. Tidak mungkin kita kemudian mengatakan DPR setuju,” ucapnya.
Baca Juga: Pemerintah Enggan Buka RKUHP Terbaru
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini