Setelahnya mereka merudapaksa NRF (15) secara bergantian.
Ketiga rekan S berinisial HU (16), EJ (18), dan JS (19).
Para pelaku ini warga Pekon Suka Agung, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.
Sementara NRF warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Baca juga: 4 Pemuda Tanggamus Ini Gilir Gadis 15 Tahun di Gubuk dalam Kondisi Mabuk
Kepala Polsek Pardasuka AKP Lukman Hakim menceritakan, korban bertemu rombongan pelaku di kompleks perkantoran Pemkab Pringsewu.
Kemudian melakukan perjalanan ke Pekon Sukorejo, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.
Rombongan ini menuju Kecamatan Pardasuka.
Pada saat melintas di sekitar Pasar Terminal Pringsewu, mereka sempat membeli miras anggur merah.
Baca juga: BREAKING NEWS 10 Bulan Kabur ke Medan, Buron Kasus Asusila Ditangkap saat Mudik ke Tanggamus
Kemudian melanjutkan perjalanan menuju TKP dengan melintasi Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.
Rombongan ini berhenti lagi di Pekon Sumberagung, Kecamatan Ambarawa untuk membeli miras jenis tuak.
Rupanya mereka mengoplos kedua jenis miras tersebut.
Lalu mereka melanjutkan perjalanan dan sampailah di areal pesawahan Pekon Sukorejo, Kecamatan Pardasuka.
“Mereka berpesta miras yang kemudian terjadilah peristiwa asusila tersebut,” tutur Lukman mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis (13/5/2021). ( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik )