PN Tanjungkarang Belum Monitor Jadwal Sidang Praperadilan Tersangka Korupsi Jalan Ir Sutami

breaking news polda lampung sita rp 10 m hasil dugaan korupsi proyek jalan ir sutami sribawono



breaking news polda lampung sita rp 10 m hasil dugaan korupsi proyek jalan ir sutami sribawono

TRIBUN LAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Pengadilan Negeri Tanjungkarang belum mengetahui jadwal sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi jalan Ir Sutami – Sribawono, terhadap penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung.

Read More

Praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan oleh Polda Lampung, Hengki Widodo alias Engsit merupakan komisaris PT Usaha Remaja Mandiri (URM).

Humas PN Tanjungkarang, Hendri Irawan menyatakan belum memonitor terkait adanya gugatan tersebut.

Hendri menjelaskan segala gugatan terkait perkara sidang bisa dicek langsung ke situs resmi PN Kelas IA Tanjungkarang. 

Baca juga: Polda Lampung Sita Rp 10 Miliar Hasil Dugaan Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami-Sribawono

“Terkait masalah gugatan (sidang) itu bisa lihat di situs resmi milik kami. Tapi sejauh ini kami monitor untuk perkara itu belum ada,” kata Hendri, Rabu (12/5/2021).

Sementara itu, ketika ditelusuri ke laman situs http://sipp.pn-tanjungkarang.go.id, perkara yang digugat pun belum terdaftar.

Sebelumnya, Engsit melakukan gugatan praperadilan ke PN Tanjungkarang dikarenakan tidak terima ditetapkan nya sebagai tersangka oleh Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung.

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Mestron Simboro menjelaskan, pihaknya nanti bakal menghadapi gugatan tersangka kasus korupsi Jalan Ir Sutami – Sribawono. 

Menurutnya, praperadilan akan dilakukan pada tanggal 19 Mei 2021. Atas praperadilan itu, pihaknya akan bersiap menghadapinya. 

Baca juga: Dugaan Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami-Sribawono, Polda Lampung Belum Tetapkan Tersangka

Karena apapun hasilnya Mestron bersama tim sudah yakin penetapan tersangka itu sesuai dengan prosedur yang berlaku. Bahkan kasus ini pun di supervisi oleh KPK RI.

“Terkait akan mengajukan praperadilan itu hak mereka. Mereka kan merugikan negara, kok ini malah menggugat,” kata Mestron.(Tribun Lampung.co.id/Muhammad Joviter)





Source link